
Bagaimana Status Hukumnya, Jika Surat Perjanjian Kerja Tidak Ada Besaran Upah?
Bisa Jaya, Jakarta – Surat perjanjian kerja adalah dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Dalam perjanjian kerja, umumnya tercantum informasi seperti jenis pekerjaan, jam kerja, hak cuti, dan besaran upah. Namun, bagaimana jika perjanjian kerja tidak mencantumkan besaran upah? Apa status hukumnya, dan apa yang dapat dilakukan oleh karyawan?
Pentingnya Pencantuman Upah dalam Surat Perjanjian Kerja
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perjanjian kerja yang sah wajib mencantumkan beberapa ketentuan, termasuk besaran upah yang akan diterima oleh karyawan. Upah menjadi bagian pokok dari kontrak kerja karena menyangkut hak karyawan untuk mendapatkan imbalan atas tenaga dan waktu yang telah mereka berikan. Tanpa informasi yang jelas mengenai upah, perjanjian kerja dianggap tidak memenuhi syarat dasar untuk melindungi hak karyawan.
Status Hukum Perjanjian Kerja yang Tidak Memuat Upah
Secara hukum, jika surat perjanjian kerja tidak mencantumkan besaran upah, perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa perjanjian kerja paling tidak harus mencantumkan:
- Nama dan alamat perusahaan
- Nama karyawan
- Jabatan atau pekerjaan
- Besaran upah
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Jika salah satu komponen, termasuk besaran upah tidak tercantum, perjanjian ini dapat dipertanyakan legalitasnya. Dalam beberapa kasus, karyawan dapat mengajukan keberatan atau menuntut haknya di lembaga terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan.
Dampak Bagi Karyawan dan Pemberi Kerja
Perjanjian kerja tanpa pencantuman upah dapat berdampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi karyawan, ketidakjelasan upah mengakibatkan ketidakpastian penghasilan dan dapat menurunkan motivasi kerja. Di sisi perusahan, ketidaklengkapan dalam perjanjian kerja dapat memicu konflik hukum dan meningkatkan risiko perselisihan ketenagakerjaan.
Dalam perselisihan terkait upah yang tidak dicantumkan, karyawan dapat menggunakan bukti lain seperti slip gaji atau komunikasi tertulis yang menyebutkan jumlah upah. Hal ini dapat membantu memperkuat posisi mereka dalam menyelesaikan sengketa.
Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan Karyawan Jika Upah Tidak Tercantum
Jika karyawan menemukan bahwa perjanjian kerja mereka tidak mencantumkan upah, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
- Konsultasikan dengan Manajemen atau HR – Karyawan dapat menanyakan perihal upah secara langsung kepada pihak manajemen atau bagian HRD untuk memperjelas kesepakatan.
- Minta Perjanjian Tambahan Tertulis – Jika kesepakatan mengenai upah sudah ada secara lisan, karyawan dapat meminta agar pemberi kerja membuat perjanjian tambahan atau surat tertulis yang menyebutkan besaran upah.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum Ketenagakerjaan – Jika perjanjian tidak bisa disepakati atau tidak ada respons yang memadai, karyawan dapat berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum ketenagakerjaan untuk memahami opsi hukum yang tersedia.
- Mengajukan Keberatan ke Dinas Ketenagakerjaan – Jika negosiasi dengan perusahaan tidak berhasil, karyawan berhak mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan perselisihan.
Tanggung Jawab Bagi Perusahaan
Perusahaan atau HR memiliki kewajiban untuk memastikan perjanjian kerja yang dibuat telah sesuai dengan undang-undang dan melindungi hak-hak karyawan. Mengingat besaran upah adalah salah satu elemen utama dalam perjanjian kerja, perusahaan perlu mencantumkannya secara jelas untuk menghindari risiko sengketa dan memastikan perjanjian sah secara hukum.
Baca juga: Peran Penting HRD Bagi Perusahaan
Perjanjian kerja yang tidak mencantumkan besaran upah memiliki implikasi hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak. Karyawan berhak atas informasi upah yang jelas dalam perjanjian kerja, dan jika tidak tercantum, mereka dapat mempertanyakan atau bahkan mengajukan keberatan kepada pihak berwenang. Sebaliknya, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan kerja yang sehat dan menghindari potensi konflik.