
Ketahui Alur Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU Cipta Kerja
Bisa Jaya, Jakarta Proses PHK yang dilakukan perusahaan tentu harus sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berikut adalah alur proses PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021):
1. Identifikasi Alasan PHK
Sebelum memulai proses PHK, perusahaan harus memastikan bahwa alasan PHK sesuai dengan ketentuan hukum. Beberapa alasan PHK yang diatur dalam UU Cipta Kerja meliputi:
- Pekerja melakukan pelanggaran berat.
- Efisiensi perusahaan karena kerugian.
- Perusahaan pailit atau tutup.
- Pekerja mengundurkan diri secara sukarela.
- Selesainya kontrak kerja (PKWT).
- Usia pensiun.
- Kondisi force majeure (keadaan memaksa).
Alasan PHK harus dapat dibuktikan dengan dokumen atau fakta yang relevan.
2. Upaya Penyelesaian Internal
Sebelum melanjutkan ke proses formal, perusahaan wajib berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pekerja. Proses ini melibatkan:
- Musyawarah antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja (jika ada).
- Pembahasan mengenai alternatif solusi selain PHK, seperti pengurangan jam kerja, perubahan tugas, atau cuti tanpa gaji.
3. Pemberitahuan PHK
Jika kesepakatan tidak tercapai, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja. Surat pemberitahuan PHK harus mencakup:
- Alasan PHK.
- Tanggal efektif PHK.
- Hak-hak yang akan diterima pekerja, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Surat pemberitahuan harus disampaikan minimal 14 hari sebelum tanggal PHK (untuk pekerja tetap) atau 7 hari sebelumnya (untuk pekerja harian atau kontrak).
4. Proses Negosiasi
Setelah surat pemberitahuan diterima, pekerja memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau mengajukan negosiasi. Negosiasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan terkait:
- Besaran kompensasi.
- Tanggal pengakhiran hubungan kerja.
- Ketentuan tambahan lain sesuai kesepakatan.
Jika kesepakatan tercapai, PHK dapat dilanjutkan dengan pembuatan surat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
5. Penyelesaian Melalui Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial
Apabila tidak ada kesepakatan dalam proses negosiasi, maka langkah berikutnya adalah penyelesaian melalui lembaga yang berwenang, yaitu:
- Mediasi
Mediasi dilakukan oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Proses ini bersifat non-litigasi dengan tujuan mencapai solusi damai. - Konsiliasi
Jika mediasi gagal, perusahaan dan pekerja dapat mengajukan konsiliasi untuk mendapatkan keputusan dari pihak ketiga yang independen. - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika kedua proses di atas tidak berhasil, pihak yang berselisih dapat membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial. Keputusan PHI bersifat mengikat.
6. Pelaksanaan Hak Pekerja
Setelah proses PHK selesai, perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk:
- Uang Pesangon
Besarannya sesuai dengan masa kerja dan alasan PHK, mengacu pada pasal 40 PP 35/2021. - Uang Penghargaan Masa Kerja
Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu yang memenuhi syarat. - Uang Penggantian Hak
Termasuk hak cuti yang belum diambil, biaya transportasi pulang, atau hal lain sesuai perjanjian kerja. - Hak-hak tambahan lainnya (jika disepakati dalam perjanjian kerja atau perjanjian bersama).
7. Dokumentasi dan Laporan
Setelah PHK selesai dilakukan:
- Perusahaan wajib mendokumentasikan proses PHK sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi.
- Laporan terkait PHK perlu disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.