Pelatihan dan Pendidikan Sertifikasi Mediator

BisaHUKUM

BISA JAYA bekerjasama dengan PURAKA menghadirkan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan individu-individu atau lembaga yang memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menangani konflik.

Categories

BisaHUKUM

Kebutuhan terhadap proses penyelesaian konflik atau sengketa yang mudah, cepat, konfidensial, murah dan sederhana semakin meningkat untuk kemudahan bisnis dan berbagai lini kehidupan. Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak lama berupaya memajukan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) terutama Mediasi untuk perkara perdata maupun perkara pidana melalui forum mediasi penal dan restorative justice. Mediasi relevan dikembangkan di Indonesia karena berakar pada budaya musyawarah mufakat, baik yang bersumber dari hukum Agama dan hukum adat serta kearifan tradisional pada berbagai suku bangsa di Indonesia. Musyawarah mufakat bahkan telah menjadi ideologi negara yang tercantum dalam sila ke-4 Pancasila.

Penyelesaian sengketa secara efektif dibutuhkan mulai dari kasus keluarga yang melibatkan perempuan dan anak, sengketa bisnis, hingga konflik sosial yang menggunakan isu suku, agama, ideologi dan keyakinan. Saat ini mekanisme penyelesaian kasus yang yang mengedepankan cara musyawarah mufakat sedang dikembangkan dalam penyelesaian kasus di berbagai bidang.

Mediasi adalah jenis penyelesaian musyawarah mufakat yang banyak digunakan. Untuk dapat melaksanakan proses mediasi yang efektif, maka BISA JAYA bekerjasama dengan PURAKA menghadirkan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan individu-individu atau lembaga yang memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menangani konflik.

Materi Pelatihan

  1. Kedudukan Mediasi dalam Kebijakan Penyelesaian Sengketa di Indonesia
  2. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Praktiknya di Negara-Negara Lain
  3. Teknik Pemetaan dan Analisis Konflik
  4. Pengantar, Tahapan dan Teknik Negosiasi dalam Proses Mediasi
  5. Pengantar Mediasi
  6. Tahapan Mediasi
  7. Simulasi (Praktik) Tahapan Mediasi
  8. Keterampilan Mediasi Bimbingan (Coaching)
  9. Tahapan dan Keterampilan Mediasi
  10. Teknik Co Mediator dan Mediasi Multipihak
  11. Simulasi (Praktik) Mediasi (Co Mediator, Sengketa Multipihak)
  12. Jebakan Mediasi
  13. Penyusunan Kesepakatan
  14. Peraturan Mahkamah Agung No 1/2016 tentang
  15. Prosedur Mediasi di Pengadilan
  16. Kode Etik Mediator
  17. Pengembangan Profesional Mediator
  18. Ujian Tertulis & Ujian Praktik

Benefit

  1. Sertifikat Profesi Mediator
  2. Gelar non akademik Certified Mediator (C.Me.)
  3. E – Sertifikat Pelatihan
  4. Video Rekaman Pelatihan (Online)
  5. Bimbingan dan Konsultasi selama 3 bulan setelah
  6. pelatihan (melalui saluran;
  7. Grup Bina Alumni BISA JAYA & PURAKA
  8. Modul Pelatihan (cetak/soft file);
  9. Training kit;
  10. Video pembelajaran dan latihan ekslusif tanpa batas akses;

Trainer

Tim Pengajar PURAKA (Pusat Hukum dan Resolusi Konflik)

Waktu, Lokasi dan Durasi Pelaksanaan

Pelatihan Online (Zoom) selama 6 hari @ 7 JP