Presiden Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

Presiden Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

Bisa Jaya, Jakarta Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta seluruh Penjabat Gubernur, mengadakan rapat koordinasi terkait pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum untuk tahun 2025. Acara ini dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengungkapkan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

“Kerjasama yang solid antara semua pihak sangat penting agar kebijakan yang diambil bisa memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat,” ujar Presiden.

Terkait kebijakan upah minimum tahun 2025, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong produktivitas ekonomi nasional.

“Penetapan upah minimum telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, untuk mencapai keadilan sosial,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan pentingnya kebijakan upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan keahlian khusus atau berisiko tinggi.

“Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk melindungi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau spesialisasi tertentu,” ungkap Menaker.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk turut berperan aktif dalam proses perhitungan, rekomendasi, dan penetapan upah minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya meminta gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, serta UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. “Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *