Pelatihan Keterampilan Negosiasi

BisaHUKUM

BISA JAYA bekerjasama dengan PURAKA menghadirkan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan individu-individu atau lembaga yang memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menangani konflik.

Categories

BisaHUKUM

Kebutuhan terhadap proses penyelesaian konflik atau sengketa yang mudah, cepat, konfidensial, murah dan sederhana semakin meningkat untuk kemudahan bisnis dan berbagai lini kehidupan. Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak lama berupaya memajukan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) terutama Mediasi untuk perkara perdata maupun perkara pidana melalui forum mediasi penal dan restorative justice. Mediasi relevan dikembangkan di Indonesia karena berakar pada budaya musyawarah mufakat, baik yang bersumber dari hukum Agama dan hukum adat serta kearifan tradisional pada berbagai suku bangsa di Indonesia.

Musyawarah mufakat bahkan telah menjadi ideologi negara yang tercantum dalam sila ke-4 Pancasila. Penyelesaian sengketa secara efektif dibutuhkan mulai dari kasus keluarga yang melibatkan perempuan dan anak, sengketa bisnis, hingga konflik sosial yang menggunakan isu suku, agama, ideologi dan keyakinan. Saat ini mekanisme penyelesaian kasus yang yang mengedepankan cara musyawarah mufakat sedang dikembangkan dalam penyelesaian kasus di berbagai bidang.

Mediasi adalah jenis penyelesaian musyawarah mufakat yang banyak digunakan. Untuk dapat melaksanakan proses mediasi yang efektif, maka BISA JAYA bekerjasama dengan PURAKA menghadirkan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan individu-individu atau lembaga yang memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menangani konflik.

Materi Pelatihan

  1. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
  2. Pengantar Negosiasi
  3. Analisis Kasus dan Keseimbangan Kekuatan Pihak
  4. Prinsip Negosiasi Efektif Strategi Negosiasi
  5. Langkah dan Taktik Negosiasi
  6. Merancang Proposal Negosiasi (Disertai simulasi dengan study kasus)
  7. Memahami Negosiator Pihak Lawan
  8. Negosiasi Dengan Pelibatan Pihak Ketiga Netral

Benefit

  1. E – Sertifikat Pelatihan
  2. Video Rekaman Pelatihan (Online)
  3. Bimbingan dan Konsultasi selama 3 bulan setelah
  4. Pelatihan (melalui saluran;
  5. Grup Bina Alumni BISA JAYA & PURAKA
  6. Modul Pelatihan (cetak/soft file);
  7. Training kit;
  8. Video pembelajaran dan latihan ekslusif tanpa batas akses;

Trainer

Tim Pengajar PURAKA (Pusat Hukum dan Resolusi Konflik)

Waktu, Lokasi dan Durasi Pelaksanaan

Pelatihan Online (Zoom) selama 4 hari @ 7 JP